Jakarta - Perburuan terhadap buronan kasus korupsi terus dilakukan tanpa henti. Kali ini, Kejaksaan Agung berhasil menangkap Nader Thaher, buronan kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar, di Bandung, Jawa Barat.
Nader Thaher, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau sejak tahun 2022.
Ia terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan empat unit rig dan perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia, yang akhirnya berujung pada kredit macet dan kerugian negara.
Dibekuk di Apartemen Gateway Ciracas Bandung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan penangkapan ini.
"Iya, pada Kamis, 13 Faberuari 2025, tim SIRI Kejagung menangkap terpidana Nader Thaher di Bandung, Jawa Barat," ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Harli menjelaskan, keberadaan Nader Thaher terendus setelah Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menerima informasi bahwa ia berada di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak dan menangkap pria berusia 69 tahun tersebut tanpa perlawanan.
Berikut identitas lengkap DPO yang berhasil diamankan:
- Nama: Nader Thaher
- Tempat Lahir: Pekanbaru
- Tanggal Lahir: 25 Juli 1955 (69 tahun)
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Pekerjaan: Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka
- Alamat: Jl. Sukamaju Indah No.3, Gobah, Pekanbaru, Riau
Divonis 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp35,9 Miliar
Nader Thaher dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, yang menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan:
- Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada terdakwa.
- Mengenakan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.
- Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan disita dan dilelang, atau dihukum penjara tambahan 3 tahun.
Korupsi yang dilakukan Nader Thaher bermula dari pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2022. Namun, proyek tersebut berujung pada kredit macet, sehingga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman untuk Buronan
Jaksa Agung menegaskan bahwa perburuan buronan hukum akan terus dilakukan hingga semua pelaku korupsi ditangkap dan diadili.
"Upaya eksekusi ini dilakukan demi terciptanya kepastian hukum di seluruh pelosok negeri," ujar Harli.
Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap secara paksa.
"Kami yakinkan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para DPO," tegasnya. (Muzer)
Banyak artikel menarik lainnya di tangituru.com, klik artikelnya di bawah ini ya...