22 May, 2025 #News

Fakta terbaru khasus grup facebook fantasi sedarah !

Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah terungkap menyebarkan konten asusila...
14_Pesti Elen

Fakta-Fakta Utama

1. Jumlah Anggota dan Durasi Operasi

Grup ini dibuat pada Agustus 2024 dan telah mengumpulkan sekitar 32.000 anggota sebelum akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 15 Mei 2025.

2. Penangkapan Enam Tersangka

Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang terlibat sebagai admin dan anggota aktif grup tersebut. Mereka adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap di berbagai wilayah termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

3. Peran dan Aktivitas Tersangka

MR: Pembuat dan admin grup, menyimpan 402 gambar dan 7 video pornografi.

DK: Menjual konten pornografi anak dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.

MS dan MJ: Membuat dan menyebarkan video asusila dengan anak-anak.

MA: Mengunggah ulang konten pornografi anak.

KA: Anggota aktif grup serupa bernama Suka Duka.  

4. Korban Anak dan Dewasa

Polisi mengidentifikasi korban berusia 7 hingga 21 tahun, termasuk anak-anak yang merupakan keponakan atau tetangga pelaku. Beberapa korban tidak menyadari telah dilecehkan karena pelaku menggunakan modus grooming.

5. Pemblokiran dan Penyelidikan Lanjutan

Komdigi telah memblokir 30 tautan terkait grup ini dan berkoordinasi dengan Meta untuk menghapus grup dari platform. Polisi juga menyelidiki grup Facebook lain yang diduga menyebarkan konten serupa.

6. Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tanggapan Publik dan Pemerintah

Kementerian Agama mengecam keras keberadaan grup ini, menyebutnya sebagai penyimpangan serius dan haram. Publik juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus ini, menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.  

Follow TangiTuru.com untuk mendapatkan berita terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel

Silahkan Login Untuk Berkomentar