News Threads...
Pemerintah secara resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor. Hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang baru membeli motor atau mobil bekas
adib1407 -
Follow

(Foto espos.id)
Pemerintah secara resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor. Hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang baru membeli motor atau mobil bekas. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
BBNKB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Jika objek dari BBNKB adalah penyerahan pertama, maka pembeli motor atau mobil bekas bukanlah objek pajaknya. Jadi hanya pembeli pertama (baru) dari dealer lah yang menjadi objek BBNKB.
(contoh rincian biaya. sumber cermati.com)
Akan tetapi masyarakat harus tahu bahwa BBNKB hanya salah satu dari rincian total biaya balik naman kendaraan bermotor. Biaya lainnya seperti PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB tetap ada. Jadi bisa dibilang bahwa ini hanya revisi dari rincian biaya balik nama kendaraan bermotor.
MA (24/05/2025)
Disclaimer...
Artikel ini buatan Pengguna / Creator , TangiTuru.com tidak bertanggung jawab atas hal apa yang terjadi