16 Jan, 2025 #News

Kph Tolak Restorative Justice untuk Kasus Pencurian Kayu

Yogyakarta - Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice dalam kasus...
TangiTuru Community

Yogyakarta - Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan, Gunungkidul.

"Kami tidak akan melakukan restorative justice," tegas Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta, Sabam Benedictus Silalahi, saat dihubungi Kamis (16/1).

Benedictus menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan mengingatkan tentang keamanan hutan. Namun, jika pencurian masih terus terjadi, hal itu dapat menghilangkan efek jera.

"Dengan proses hukum ini diharapkan orang yang berniat mencuri kayu hutan negara mengurungkan niatnya," tuturnya.

Diketahui, seorang pria berinisial M (44) asal Panggang, Gunungkidul, terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Gandris, salah seorang polisi hutan yang menangkap pelaku, menjelaskan kerugian negara akibat pencurian tersebut mencapai Rp 2 juta.

Tindakan pelaku tersebut dinilai telah menunjukkan niat yang jelas untuk mencuri, karena ia membawa peralatan seperti gergaji dan alat meteran.

Kapolsek Paliyan AKP Ismanto sebelumnya menyatakan bahwa pelaku telah mencuri lima potong kayu dari hutan negara.

"Kami akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Ismanto

Berita ini di kutip dari Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/balai-kph-tak-akan-restorative-justice-kasus-maling-5-kayu-di-gunungkidul-24JbbugPFjI

Follow TangiTuru.com untuk mendapatkan berita terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel

Silahkan Login Untuk Berkomentar